Prinsip Dasar Keuangan Syariah





A.     PEMBAHASAN (TEORI)

Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Islam adalah suatu dien yang praktis ,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Islam adalah agama fitrah,  yang sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature).
            Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
1.      Prinsip ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama antara angggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaiman  dinyatakan dalam Al-quran.
2.      Prinsip menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi  yang bermanfaat bagi masyarakat umum.[1]

Ø  Tauhid illahiyah
Sistem perekonomian syariah adalah sisistem berbaris aturan yang  berlandaskan hukum islam ( Allah), dikenal sebagai syariat, syariat terdiri dari aturan- aturan konstitutif dan regulatif yang mengatur setiap muslim secara individu maupun kelompok. Sumber hukum dalam Islam adalah Al-Quran dan Hadis yang memiliki peran penting dalam islam dan kehidupan muslim. Al-quran mencangkup semua aturan konstitutifsebagai pentunjuk bagi umat manusia. Segala kegiatan muslim hanya harus bertujuan untuk ibadah kepada allah.
Dalam ekonomi islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan orang lain, namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung jawabkan di akhirat nanti.
pernyataan tentang sistim perekonomian :
1.      Prioritas utama dari ajaran islam mengenai perekonomian adalah keadilan dan kesetaraan.
2.      Paradikma islam menggabungkan spiritual dan kerangka moral .
3.      sisitem syariah menciptakan hubungan yang seimbangan antara individu dan masyarakat.
4.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak milik semua anggota  masyarakat marupakan dasar dari suatu masyarakat  yang berorientasi pada pengaku kepentingan, menjaga hak-hak mereka dan meningkatkan tanggung jawab mereka.
Kerangka dasar sisitem keuangan syariah adalah seperangkat aturan dan hukum, yang secara bersama-sama disebut sebagai syariat, mengatur aspek ekonomi , sosial, politik, dan budaya masyarakat islam. syariat berasal dari aturan-aturan yang ditetapkan oleh Al-Quran dan penjelasan serta tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad (lebih dikenal dengan sunah)prinsip-prinsip dasar dari sistem keuangan syariah .[2]
Ø  Kemaslahatan
Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik. Manfaat yang didapat dari transaksi tersebut tidak hanya difokuskan pada pemegang saham , akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanyan sutau kegiatan ekonomi[3]
Landasan filosofi dari sisitem keuangan syariah melampaui interaksi faktor-faktor produksi dan prilaku ekonomi. Sistem syariah menitikberatkan pada dimensi etik , moral, sosial, dan keagamaan yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraaan dan keadialan bagi kebaikan masyarakat secara keseluruhan.

Ø  Keadilan
Untuk menjamin adanya keadilan, sistem syariah menyediakn sebuah jaringan aturan  etika dan moral untuk semua yang berpatisipasi dalam pasar dan menyediaan norma-norma serta aturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati oleh semua.
Pasar mengacu pada adanya faktor-faktor yang dianggap tidak diperbolehkn oleh syariat, seperti penghimpunan, kecurangan, praktik monopoli, dan segala  jenis hubungan  antara pembeli dan penjual yang tidak halal, penimbuna spekulatif , dan memasukkan penawar tinggi tanpa ada maksud untuk membeli.
Syariat melindungi hak milik dari segala bentuk ekploitasi melalui transaksi-transaksi yang tidak adil, larangan riba, penghapusan gharar , qimar (judi), dan masyur (permainan penipuan)
Ø  Larangan bunga

Larangan bunga bukan berdasarkan teori ekonomi formal yang ada tetapi langsung dilarang oleh Tuhan dalam Al-Quran. Secara jelas ayat-ayat Al-Quran melarang melibatkan dengan riba, teatapi tidak mendifinisakan secara detail.
Hukum islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga, karna bunga sudah ditentuakn terlebih dahulu sebelum terciptanya kegiatan,sehingga adanya bunga tidak akan melihat untung ruginya seorang peminjam.[4]
Syariah menerapkan prinsip bagi hasil maka kondisi besar kecilnya tergantung pada besar kecilnya jual-beli yang dilakukan. Artinya semakin tinggi transaksi keuntungan yang diperoleh dari jual-beli yang dilakukan maka semakin besar bagi hasil ynag diperoleh , dan begitu pula sebaliknya.[5]
Ø  Larangan kharar
Kharar dapat didefinisikan sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat kontrak memiliki informasi mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan kepada pihak lain atau dalam hal kedua pihak tidak memiliki subjek dari kontrak tersebut,. Dalam istilah sedehana kharar mengacu pada ketidak pastian yang diciptakna oleh kurangnya informasi dan kontrol dalam kontak, hal ini dianggap sebagai ketidak pedulian terhadap unsur penting dalam sebuah transaksi.
Larangan prilaku spekulatif , sistem keuangan syariah melarang menimbun dan transaksi yang melibatkan ketidak pastian akstrem dan risiko.
kesucian kontak ,islam menjunjung tinggi kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi , hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko dari informasi yang tidak merata.
keadilan sosial, pada prinsipnya setiap transaksi yang mengarah ketidak adilan dan eksploitasi adalah dilarang.[6]
Hal ini menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dari ekonomi konensional . oleh sebab itu dalam ekonomi islam, hanya pemeluk islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi islam.


B.     DAFTAR PUSTAKA

Arifin ,Zainul, Dasar-dasar manajemen bank syariah, Jakarta , Azkia Publisher, April 2009.
Greuning, Hennie Van dan Zamir Iqbal, Analisis Resiko Perbankan Syariah, Jakarta, Salemba Empat, 2011.
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah,Yogyakarta, Graha Ilmu, Ruko Jmbusari no 7A,2012.
Fahmi, Irham, Bank & Lembaga Keuangan Lainya teori dan aplikasi, Bandung, Alfabeta,CV 2004.



[1] Zainul Arifin, Dasar-dasar manajemen bank syariah, (Jakarta , Azkia Publisher, April 2009) cetakan ke 7, hal 14-15
[2] Hennie Van Greuning, Zamir Iqbal, Analisis Resiko Perbankan Syariah, (Jakarta, Salemba Empat, 2011),hal.5-6
[3] Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah( Yogyakarta, Graha Ilmu, Ruko Jmbusari no 7A), cetakan pertama,2012, hal.65
[4] Ibid, Analisis Resiko Perbankan Syariah, (Jakarta, Salemba Empat, 2011),hal.7
[5] Irham Fahmi, Bank & Lembaga Keuangan Lainya teori dan aplikasi, (Bandung, Alfabeta,CV 2004) hal 23
[6] Op cit, Analisis Resiko Perbankan Syariah, hal.9             

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LATAR BELAKANG SEJARAH dan TIMBULNYA GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA

KONSEP RIBA DALAM ISLAM DAN MENGAPA BUNGA BANK DIKATAN RIBA