Prinsip Dasar Keuangan Syariah
A.
PEMBAHASAN (TEORI)
Prinsip Dasar
Keuangan Syariah
Islam
adalah suatu dien yang praktis ,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat
bagi manusia. Islam adalah agama fitrah,
yang sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature).
Aktivitas keuangan dan perbankan
dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka
kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
1.
Prinsip ta’awun, yaitu saling membantu
dan saling bekrja sama antara angggota masyarakat untuk kebaikan,
sebagaiman dinyatakan dalam Al-quran.
2.
Prinsip menghindari Al-iktinaz,
yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya menganggur (idle) dan tidak berputar
dalam transaksi yang bermanfaat bagi
masyarakat umum.[1]
Ø
Tauhid illahiyah
Sistem
perekonomian syariah adalah sisistem berbaris aturan yang berlandaskan hukum islam ( Allah), dikenal
sebagai syariat, syariat terdiri dari aturan- aturan konstitutif dan regulatif
yang mengatur setiap muslim secara individu maupun kelompok. Sumber hukum dalam
Islam adalah Al-Quran dan Hadis yang memiliki peran penting dalam islam dan
kehidupan muslim. Al-quran mencangkup semua aturan konstitutifsebagai pentunjuk
bagi umat manusia. Segala kegiatan muslim hanya harus bertujuan untuk ibadah
kepada allah.
Dalam
ekonomi islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau
titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan
seoptimal mungkin di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan orang lain, namun yang
terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung jawabkan di
akhirat nanti.
pernyataan
tentang sistim perekonomian :
1.
Prioritas utama dari ajaran islam
mengenai perekonomian adalah keadilan dan kesetaraan.
2.
Paradikma islam menggabungkan
spiritual dan kerangka moral .
3.
sisitem syariah menciptakan hubungan
yang seimbangan antara individu dan masyarakat.
4.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak
milik semua anggota masyarakat marupakan
dasar dari suatu masyarakat yang
berorientasi pada pengaku kepentingan, menjaga hak-hak mereka dan meningkatkan
tanggung jawab mereka.
Kerangka
dasar sisitem keuangan syariah adalah seperangkat aturan dan hukum, yang secara
bersama-sama disebut sebagai syariat, mengatur aspek ekonomi , sosial, politik,
dan budaya masyarakat islam. syariat berasal dari aturan-aturan yang ditetapkan
oleh Al-Quran dan penjelasan serta tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad
(lebih dikenal dengan sunah)prinsip-prinsip dasar dari sistem keuangan syariah .[2]
Ø
Kemaslahatan
Transaksi
syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata
untuk kepentingan pemilik. Manfaat yang didapat dari transaksi tersebut tidak
hanya difokuskan pada pemegang saham , akan tetapi pada semua pihak yang dapat
merasakan manfaat adanyan sutau kegiatan ekonomi[3]
Landasan
filosofi dari sisitem keuangan syariah melampaui interaksi faktor-faktor
produksi dan prilaku ekonomi. Sistem syariah menitikberatkan pada dimensi etik
, moral, sosial, dan keagamaan yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraaan
dan keadialan bagi kebaikan masyarakat secara keseluruhan.
Ø
Keadilan
Untuk
menjamin adanya keadilan, sistem syariah menyediakn sebuah jaringan aturan etika dan moral untuk semua yang berpatisipasi
dalam pasar dan menyediaan norma-norma serta aturan-aturan tersebut dipahami
dan ditaati oleh semua.
Pasar
mengacu pada adanya faktor-faktor yang dianggap tidak diperbolehkn oleh
syariat, seperti penghimpunan, kecurangan, praktik monopoli, dan segala jenis hubungan antara pembeli dan penjual yang tidak halal,
penimbuna spekulatif , dan memasukkan penawar tinggi tanpa ada maksud untuk
membeli.
Syariat
melindungi hak milik dari segala bentuk ekploitasi melalui transaksi-transaksi
yang tidak adil, larangan riba, penghapusan gharar , qimar (judi), dan masyur
(permainan penipuan)
Ø
Larangan bunga
Larangan
bunga bukan berdasarkan teori ekonomi formal yang ada tetapi langsung dilarang
oleh Tuhan dalam Al-Quran. Secara jelas ayat-ayat Al-Quran melarang melibatkan
dengan riba, teatapi tidak mendifinisakan secara detail.
Hukum
islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga, karna
bunga sudah ditentuakn terlebih dahulu sebelum terciptanya kegiatan,sehingga adanya
bunga tidak akan melihat untung ruginya seorang peminjam.[4]
Syariah
menerapkan prinsip bagi hasil maka kondisi besar kecilnya tergantung pada besar
kecilnya jual-beli yang dilakukan. Artinya semakin tinggi transaksi keuntungan
yang diperoleh dari jual-beli yang dilakukan maka semakin besar bagi hasil ynag
diperoleh , dan begitu pula sebaliknya.[5]
Ø
Larangan kharar
Kharar
dapat didefinisikan sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang terikat
kontrak memiliki informasi mengenai beberapa unsur dari subjek kontrak yang
tidak diberikan kepada pihak lain atau dalam hal kedua pihak tidak memiliki
subjek dari kontrak tersebut,. Dalam istilah sedehana kharar mengacu pada
ketidak pastian yang diciptakna oleh kurangnya informasi dan kontrol dalam
kontak, hal ini dianggap sebagai ketidak pedulian terhadap unsur penting dalam
sebuah transaksi.
Larangan
prilaku spekulatif , sistem keuangan syariah melarang menimbun dan transaksi
yang melibatkan ketidak pastian akstrem dan risiko.
kesucian
kontak ,islam menjunjung tinggi kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi ,
hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko dari informasi yang tidak merata.
keadilan
sosial, pada prinsipnya setiap transaksi yang mengarah ketidak adilan dan
eksploitasi adalah dilarang.[6]
Hal
ini menjadi subjek yang dipelajari dalam ekonomi islam sehingga implikasi
ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dari ekonomi konensional .
oleh sebab itu dalam ekonomi islam, hanya pemeluk islam yang berimanlah yang
dapat mewakili satuan ekonomi islam.
B.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin
,Zainul, Dasar-dasar manajemen bank syariah, Jakarta , Azkia Publisher, April
2009.
Greuning,
Hennie Van dan Zamir Iqbal, Analisis Resiko Perbankan Syariah, Jakarta, Salemba
Empat, 2011.
Sumar’in,
Konsep Kelembagaan Bank Syariah,Yogyakarta, Graha Ilmu, Ruko Jmbusari no
7A,2012.
Fahmi,
Irham, Bank & Lembaga Keuangan Lainya teori dan aplikasi, Bandung,
Alfabeta,CV 2004.
[1] Zainul
Arifin, Dasar-dasar manajemen bank syariah, (Jakarta , Azkia Publisher, April
2009) cetakan ke 7, hal 14-15
[2] Hennie
Van Greuning, Zamir Iqbal, Analisis Resiko Perbankan Syariah, (Jakarta, Salemba
Empat, 2011),hal.5-6
[3]
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah( Yogyakarta, Graha Ilmu, Ruko
Jmbusari no 7A), cetakan pertama,2012, hal.65
[4] Ibid, Analisis
Resiko Perbankan Syariah, (Jakarta, Salemba Empat, 2011),hal.7
[5] Irham
Fahmi, Bank & Lembaga Keuangan Lainya teori dan aplikasi, (Bandung,
Alfabeta,CV 2004) hal 23
[6]
Op cit, Analisis Resiko Perbankan Syariah, hal.9
Komentar
Posting Komentar